Business Entities & Business Model
/
0
Comments
Business entities atau badan usaha adalah kesatuan
yuridus (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Jenis-jenis
badan usaha di Indonesia:
1. Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN adalah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki pemerintahan. BUMN terdiri dari
3 macam yaitu Perjan, Perum, Persero.
-
Perjan:
bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintahan,
berorientasi pelayanan masyarakat.
-
Perum:
perjan yang sudah diubah. Berorientasi pada profit.
-
Persero:
tujuan utama persero adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
3. BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS dibagi berdasarkan
bentuk hukumnya:
-
Perusahaan
Persekutuan: perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Contoh: Firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas.
-
Yayasan:
suatu badan usaha tapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan.
Business
Model adalah model bisnis yang menggambarkan pemikiran
tentang bagaiman sebuah organisasi menciptakan, memberikan dan menangkap
nilai-nilai, baik itu ekonomi, sosial ataupun bentuk-bentuk nilai
lainnya.
Setiap usaha
pasti memiliki sifat bisnis. Ada 3 jenis business model: jasa, produksi,
retail.
Syarat
Ekspor:
- Memiliki
Baadan Usaha
- Memiliki
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki
izin berdasarkan klarifikasi (produsen / non produsen):
- Eksporir
Produsen : Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Eksportir
Non Produsen : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Izin
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing
(PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP)
Dokumen
Ekspor yang diperlukan:
- Invoice (Bukti
Pembelian / Faktur)
- Packing
List (Daftar Barang dan Beratnya)
- Bill of
Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
- COO
(Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
- PEB
(Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai)
- Origin
Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku
- Declaration
of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
- Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary.
Sovira Fitra Aulia, 16201136

