Business Entities & Business Model

/
0 Comments


    
                                     

Business entities atau badan usaha adalah kesatuan yuridus (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia:
1.      Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.      BUMN adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki pemerintahan. BUMN terdiri dari 3 macam yaitu Perjan, Perum, Persero.
-          Perjan: bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintahan, berorientasi pelayanan masyarakat.
-          Perum: perjan yang sudah diubah. Berorientasi pada profit.
-          Persero: tujuan utama persero adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
3.      BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS dibagi berdasarkan bentuk hukumnya:
-          Perusahaan Persekutuan: perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Contoh: Firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas.
-          Yayasan: suatu badan usaha tapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Business Model adalah model bisnis yang menggambarkan pemikiran tentang bagaiman sebuah organisasi menciptakan, memberikan dan menangkap nilai-nilai, baik itu ekonomi, sosial ataupun bentuk-bentuk  nilai lainnya.

Setiap usaha pasti memiliki sifat bisnis. Ada 3 jenis business model: jasa, produksi, retail.
Syarat Ekspor:
  • Memiliki Baadan Usaha
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki izin berdasarkan klarifikasi (produsen / non produsen):
    • Eksporir Produsen : Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
    • Eksportir Non Produsen : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP)
Dokumen Ekspor yang diperlukan:
  • Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)
  • Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
  • Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
  • COO (Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai) 
  • Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku 
  • Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
  • Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary.


Sovira Fitra Aulia, 16201136





You may also like

No comments :